Hilangnya Hukum di Indonesia
HILANGNYA HUKUM DI INDONESIA Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang dimana mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh kegiatan masyarakat. Semua negara pasti menginginkan negaranya memiliki penegak hukum yang adil, tegas, dan tidak pilih-pilih mengenai siapa yang ingin di hukum bagi yang melanggar hukum, begitu juga negara Indonesia menginginkan hal tersebut. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen pada pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hokum” yang artinya bahwa kekuasaan negara Indonesia dijalankan melalui hokum yang berlaku di Indonesia. Semua aspek kehidupan sudah diatur melalui hokum yang sah sehingga hal ini mampu mencegah konflik yang terjadi di antara masyarakat Indonesia. Tetapi kenyataannya kondisi hukum di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan, karena banyaknya kasus yang ada di Indonesia yang tidak diadili secara adil. Seperti istilah “ runcing kebawah tumpul keatas” yang dimana istilah tersebut dapa...