Hilangnya Hukum di Indonesia

 HILANGNYA HUKUM DI INDONESIA


Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang dimana mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh kegiatan masyarakat. Semua negara pasti menginginkan negaranya memiliki penegak hukum yang adil, tegas, dan tidak pilih-pilih mengenai siapa yang ingin di hukum bagi yang melanggar hukum, begitu juga negara Indonesia menginginkan hal tersebut. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen pada pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hokum” yang artinya bahwa kekuasaan negara Indonesia dijalankan melalui hokum yang berlaku di Indonesia. Semua aspek kehidupan sudah diatur melalui hokum yang sah sehingga hal ini mampu mencegah konflik yang terjadi di antara masyarakat Indonesia. 

Tetapi kenyataannya kondisi hukum di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan, karena banyaknya kasus yang ada di Indonesia yang tidak diadili secara adil. Seperti istilah “ runcing kebawah tumpul keatas”  yang dimana istilah tersebut dapat menggambarkan kondisi hokum negara Indonesia, seakan-akan hokum di Indonesia berlaku pada orang tertentu saja, dan hanya dibuat untuk orang kecil seperti orang yang tidak mempunyai kekuasaan dan tidak memiliki uang yang banyak, tetapi orang besar seperti orang yang mempunyai kekuasaan, jabatan dan uang yang banyak hokum tersebut tidak berlaku. Ada juga masyarakat yang mengatakan bahwa hokum itu bisa diperjual belikan, yang pembelinya sudah pasti orang-orang yang memiiki kekuasaan, jabatan dan uang yang banyak, karena tidak mungkin yang membeli itu orang kecil bagaimana mereka membeli hokum sedangkan untuk makan mereka sendiri mereka sulit untuk mendapatkannya. Hokum yang seharusnya jadi alat mencegah konflik yang terjadi di antara masyarakat Indonesia, telah berubah menjadi semacam mesin pembunuh karena didorong oleh perangkat hokum yang tidak beraturan. 

Salah satu proses hokum yang tidak adil yang ada di Indonesia adalah kasus nenek minah pada tanggal 19 November 2009, nenek minah dihukum oleh PN Purwokerto selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Nenek minah dinyatakan bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Ajibarang, Banyumas. 

Selain kasus nenek minah ada juga kasus Suyanto dan kholil 2 pria yang dijatuhi hukuman 2 bulan lebih 10 hari penjara oleh Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, pada tahun 2009 lalu karena tterbukti telah mencuri sebuah semangka. Karena keputusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kediri tidak adil maka dilakukan sidang lanjutan, yang akhirnya kedua pria tersebut hanya dijatuhi hukuman penjara hanya 15 hari saja. Selain itu masih banyak contoh lainnya seperti Meri penjual petasan di rumahnya sendiri yang dituntut 5 bulan.

Sedangkan seorang pejabat negara melakukan tindakan korupsi uang milyaran rupiah milik negara dapat bebas berkeliaran kemanapun yang diinginkannya, berbeda halnya dengan kasus hokum dengan tersangka orang yang memiliki kekuasaan, jabatan dan uang. Proses hokum itu akan berbelit-belit dan berkesan menunda. 

Seperti kasus yang sempat viral yaitu kasus seorang Gayus Tambunan, siapa yang tidak kenal beliau? Para wanita yang jarang menonton berita saja kenal beliau karena seorang koruptor yang dimana gayus tambunan ini adalah pegawai ditjen pajak golongan III menjadi milyader dadakan yang diperkirakan korupsi 28 milliyar uang, pada tanggal 19 Januari 2011, tetapi hanya dikenai 6 tahun penjara. kasus Gayus Tambunan ini sempat diabadikan dalam sebuah lagu yang berjudul “ Andai Aku Gayus Tambunan” yang diciptakan oleh Bona Paputungan,  didalam lagu tersebut menceritakan bagaimana enaknya hidup sebagai seorang gayus tambunan yang sebagian liriknya berisikan “ andaiku gayus tambunan yang bisa pergi ke bali semua keinginannya pasti bisa terpenuhi lucunya di negeri ini hukuman bisa dibeli kita orang yang lemah pasrah akan keadaan” dari lirik tersebut bisa dilihat bagaimana seorang gayus tambuhan bisa keluar masuk penjara dan pergi menonton pertandingan tenis di Nusa Dua, Bali. Selain itu lirik lagu itu juga menggambarkan bagaimana lucunya hokum dinegara ini yang bisa diperjual belikan. 

Dari contoh  kasus diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hokum di Indonesia dapat diperjual belikan yang dimana pembelinya hanya orang yang memiiki kekuasaan, jabatan dan uang yang banyak sedangkan orang yang kecil hanya bisa pasrah akan keadaan. Dan sepertinya istilah istilah “ runcing kebawah tumpul keatas”  mengenai hokum di Indonesia sangat tepat. Kondisi seperti ini sangat berpengaruh besar terhadap kesehatan dan kekuatan demokrasi negara Indonesia. Jadi yang membuat hokum di Indonesia itu hilang adalah orang-orang yang bisa membeli hokum, seharusnya mereka mengikuti peraturan yang telah dibuat sebagai sangsi jika melanggar hokum dan jangan memperjual belikan hokum. Kalau bukan karena hokum, Indonesia pasti akan banyak menghadapi konflik. Maka dari itu jangan rusak hokum di Indonesia. 



TENTANG PENULIS



Anggi Rahmadani merupakan anak keempat dari pasangan Sofyan dan Juminten, lahir di kota Padangsidimpuan, pada tanggal 05 Januari 1999. Penulis bertempat tinggal di Untemanis Padangsidimpuan, HP 081263524810. Alamat email: anggirahmadani167@gmail.com. Penulis menempuh pendidikan dimulai dari TK. Aisyiyah Bustanul Athfal padangsidimpuan (2005), MIN Sihadabuan Padangsidimpuan (2011), MTs Ypks Padangsidimpuan(2014), MAN 1 Padangsidimpuan (2017), dan melanjutkan studi pendidikan jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) FTIK IAIN Padangsidimpuan.


Komentar

Posting Komentar